Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Dugaan Korupsi Mengemuka di RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh, Pengadaan Laptop Disorot

Gambar
EplKotabaru.com.  Banjarmasin, Kal-Sel. – Aroma tak sedap kembali menerpa dunia pelayanan publik. Kali ini, dugaan praktik korupsi mencuat di RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh. Isu yang beredar menyebut adanya indikasi mark up harga dalam pengadaan laptop, ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga dugaan persengkongkolan dalam proses tender. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa harga laptop yang diadakan diduga jauh melampaui harga pasar. Ironisnya, perangkat yang diterima disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana selisih anggaran itu mengalir? Sorotan juga mengarah pada pihak penyedia, yakni PT. Suka Guna Indonesia / Suka Berkarya Indonesia. Perusahaan ini diduga terlibat dalam proses pengadaan yang kini menuai tanda tanya, terutama terkait transparansi dan kesesuaian pelaksanaan tender. Tak berhenti di situ, proses tender juga diduga tidak berjalan secara terbuka. Indikasi ada...

Bupati Balangan Bongkar Fakta Panas Skandal PT ADCL : Dana Rp20 Miliar Melayang Entah Kemana?

Gambar
Eplkotabaru.blogspot.com - Balangan . Bupati Balangan, H . Abdul Hadi, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan. Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di ruang publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi. Seini, 06 Oktober 2025. “Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Itu tidak masuk akal, karena perusahaan-perusahaan yang disebut belum berdiri ketika kasus ini terjadi,” ujar Abdul Hadi. Menurutnya, PT. Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Sementara dugaan penyimpangan dana PT. ADCL terjadi pada tahun 2023 , sehingga secara hukum mustahil perusahaan yang belum berdiri menerima dana apa pun. Hal ser...

Mantan Sekda Balangan Tempuh Jalur Praperadilan, Bongkar Kejanggalan Kasus Hibah Rp1 Miliar

Gambar
Eplkotabaru.blogspot.com  – Paringin.  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin. Langkah ini ditempuh untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Sidang perdana digelar pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Dalam upaya hukumnya, Sutikno menunjuk pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak bersama tim dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal pernah menangani sejumlah kasus besar, mulai dari skandal korupsi e-KTP hingga kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan ba...

Fitnah Dibalas Laporan Polisi, Bupati Balangan Siap Habisi Tuduhan Mantan Dirut ADCL

Gambar
Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum, Tudingan Mantan Dirut PT. Asabaru Dayacipta Lestari (M. Reza) Dinilai Fitnah dan Cemarkan Nama Baik. Eplkotabaru.blogspot.com - Banjarmasin, Bupati Balangan H. Abdul Hadi menegaskan siap menempuh jalur hukum terkait tudingan yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza (MRA). Menurutnya, pernyataan terdakwa tidak hanya menyesatkan/fitnah, tetapi juga mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta.  Kamis, 02 Oktober 2025. Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, S.H., sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada MRA. Ia dihukum 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, MRA memilih mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam keterangan wawancaranya kepada pers, Bupati Balan...