Bupati Balangan Bongkar Fakta Panas Skandal PT ADCL : Dana Rp20 Miliar Melayang Entah Kemana?

Eplkotabaru.blogspot.com - Balangan. Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan.

Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di ruang publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi. Seini, 06 Oktober 2025.

“Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Itu tidak masuk akal, karena perusahaan-perusahaan yang disebut belum berdiri ketika kasus ini terjadi,” ujar Abdul Hadi.

Menurutnya, PT. Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Sementara dugaan penyimpangan dana PT. ADCL terjadi pada tahun 2023, sehingga secara hukum mustahil perusahaan yang belum berdiri menerima dana apa pun.

Hal serupa terjadi pada PT. Nabil Jaya Utama, yang juga disebut-sebut ikut menerima aliran dana. Perusahaan tersebut baru mulai beroperasi pada Juli 2024, atau lebih dari setahun setelah kasus mencuat.

“Fakta ini membuktikan tudingan LSM tersebut keliru total. Kami siap diaudit kapan pun, karena seluruh penyertaan modal telah sesuai mekanisme dan diawasi secara ketat,” tegasnya.

Selain tudingan dari LSM, nama Abdul Hadi juga ikut diseret oleh terdakwa kasus korupsi PT ADCL, MRA, dalam berbagai opini publik. Terdakwa mengklaim mendapat izin lisan dari Bupati untuk penggunaan dana penyertaan modal dan menuding adanya aliran dana kepada Abdul Hadi.

“Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah memberi izin, karena penggunaan dana harus melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang ia sampaikan hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.

Sebagai informasi, MRA telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp10,8 miliar, Namun, terdakwa masih mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Bupati Abdul Hadi juga mengungkap adanya indikasi permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD diduga ikut terlibat dalam pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya sekitar Rp300 juta. Ini jelas praktik Mark Up yang merugikan daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dirinya justru bertindak tegas sejak awal dengan memberhentikan MRA dari jabatan direktur serta meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

“Lucunya, setelah kami serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian pihak. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ujarnya.

Abdul Hadi memastikan seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilakukan sesuai ketentuan. Bahkan, proses seleksi direktur dilaksanakan secara profesional oleh tim independen dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu bahwa MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Bupati Abdul Hadi menegaskan tak akan tinggal diam menghadapi fitnah yang menyerang nama baiknya.

“Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya. Saya akan menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang,” pungkasnya. (Tim EPL Kal-Sel).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan

R2 Bomber Muda PS. Saijaan Putra Maximus Kembali, Siap Ledakkan Gawang Lawan di Piala Bupati 2025

Dibawah Genggaman Lasdat, PS. Saijaan Putra Maximus Kembali Bangkit Untuk Turnamen Piala Bupati Kotabaru Cap 2025.