Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perusahaan

Masuki Babak Final, BPJS Ketenagakerjaan Desak Hillcon Jaya Sakti Lunasi Iuran

Gambar
EplKotabaru.com – Kotabaru. Perusahaan Hillcon Jaya Sakti diketahui masih menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses penagihan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru telah memasuki tahapan akhir.  Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Wisnu Wardhana, selaku juru bicara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan nonaktif status kepesertaan yang diajukan oleh perusahaan. “Proses penagihan Hillcon Jaya Sakti sudah berada pada babak final. Kami telah menerima surat permintaan nonaktif status kepesertaan. Permohonan tersebut akan kami proses, namun dengan ketentuan seluruh tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu,” ujar Wisnu. Ia menegaskan bahwa pelunasan tunggakan menjadi syarat utama agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak hilang, serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan ba...

Sinergi Desa dan Perusahaan, Kades Langkang Baru Sambut Turnamen Bola Voli SSC Cup 2026

Gambar
EplKotabaru.com – Kotabaru. Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulau Laut Timur, kembali bersiap menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi. Kepala Desa Langkang Baru, Karji, mengonfirmasi rencana pelaksanaan turnamen bola voli bertajuk Champion Volleyball Sebuku Sajaka Coal (SSC) Cup yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026 mendatang. Kamis, 26 Februari 2026. Rencana ini dimatangkan setelah adanya kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari pihak humas PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) ke kantor Desa Langkang Baru. Turnamen ini merupakan agenda rutin tahunan perusahaan yang sempat berjalan selama tiga tahun terakhir sebagai bentuk perhatian terhadap desa binaan. Langkang Baru kembali dipercaya menjadi pusat pelaksanaan turnamen karena dinilai memiliki kesiapan fasilitas dan lokasi yang memadai. Turnamen ini rencananya akan digelar setelah hari raya Idul Fitri. "Kegiatan ini diprogramkan oleh perusahaan secara bergiliran. Namun, jika desa lain belum memiliki tem...

Perselisihan Pekerja Asing dan Lokal di PT Qinfa Berakhir Damai melalui Mediasi

Gambar
EplKotabaru.com – Kotabaru. Insiden perselisihan yang melibatkan pekerja warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di lingkungan PT. Qinfa, Kabupaten Kotabaru, dipastikan telah selesai secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP. Shoqif Febrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H.,  AKP. Shoqif menjelaskan bahwa laporan mengenai keributan tersebut sebelumnya telah diterima oleh pihak Polsek setempat. Langkah cepat diambil dengan mempertemukan kedua belah pihak guna menghindari konflik yang lebih luas. Selasa, 03 Februari 2025. "Laporannya sudah masuk ke Pak Kapolsek dan sudah dilakukan mediasi. Saat ini kondisi di lapangan sudah dipastikan clear atau selesai," ujar AKP. Shoqif. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pasal yang bisa menjerat pelaku jika mediasi tidak tercapai, Kasat Reskrim menyebutkan adanya potensi pelanggaran terkait penganiayaan. "Jika merujuk pada aturan hukum, bisa masuk ke Pasal 351 ...

Bupati Balangan Bongkar Fakta Panas Skandal PT ADCL : Dana Rp20 Miliar Melayang Entah Kemana?

Gambar
Eplkotabaru.blogspot.com - Balangan . Bupati Balangan, H . Abdul Hadi, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan. Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di ruang publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi. Seini, 06 Oktober 2025. “Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Itu tidak masuk akal, karena perusahaan-perusahaan yang disebut belum berdiri ketika kasus ini terjadi,” ujar Abdul Hadi. Menurutnya, PT. Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Sementara dugaan penyimpangan dana PT. ADCL terjadi pada tahun 2023 , sehingga secara hukum mustahil perusahaan yang belum berdiri menerima dana apa pun. Hal ser...

Agusaputra Wiranto: Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU

Gambar
Praktisi Hukum & Pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., : Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Praktisi hukum sekaligus pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., menegaskan bahwa kewajiban plasma sawit 20 persen harus dipenuhi dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, bukan dialihkan ke luar HGU. Hal itu ia sampaikan menanggapi keresahan warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, yang menuntut realisasi plasma serta mengeluhkan dugaan pencemaran tambak akibat aktivitas perkebunan sawit. Selasa, 09 September 2025. Agusaputra menyebut dasar hukum kewajiban plasma sawit sudah jelas, yakni UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan menteri terkait. Bahkan, sejumlah putusan pengadilan di Kalimantan Tengah menegaskan plasma merupakan hak normatif masyarakat. “Mengalihkan kewajiban plasma ke luar HGU berpot...