Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perusahaan

Bupati Balangan Bongkar Fakta Panas Skandal PT ADCL : Dana Rp20 Miliar Melayang Entah Kemana?

Gambar
Eplkotabaru.blogspot.com - Balangan . Bupati Balangan, H . Abdul Hadi, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan. Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di ruang publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi. Seini, 06 Oktober 2025. “Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Itu tidak masuk akal, karena perusahaan-perusahaan yang disebut belum berdiri ketika kasus ini terjadi,” ujar Abdul Hadi. Menurutnya, PT. Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Sementara dugaan penyimpangan dana PT. ADCL terjadi pada tahun 2023 , sehingga secara hukum mustahil perusahaan yang belum berdiri menerima dana apa pun. Hal ser...

Agusaputra Wiranto: Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU

Gambar
Praktisi Hukum & Pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., : Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Praktisi hukum sekaligus pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., menegaskan bahwa kewajiban plasma sawit 20 persen harus dipenuhi dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, bukan dialihkan ke luar HGU. Hal itu ia sampaikan menanggapi keresahan warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, yang menuntut realisasi plasma serta mengeluhkan dugaan pencemaran tambak akibat aktivitas perkebunan sawit. Selasa, 09 September 2025. Agusaputra menyebut dasar hukum kewajiban plasma sawit sudah jelas, yakni UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan menteri terkait. Bahkan, sejumlah putusan pengadilan di Kalimantan Tengah menegaskan plasma merupakan hak normatif masyarakat. “Mengalihkan kewajiban plasma ke luar HGU berpot...