Perdes Pengelolaan Sampah Stagen Siap Ditetapkan, 17 Instansi Sepakat Dukung Program Desa
Eplkotabaru.blogspot.com — Kotabaru. Pemerintah Desa Stagen berkomitmen mengelola sampah secara mandiri melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah , yang kini tengah disusun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta 17 instansi dan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat pembahasan Perdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Stagen, Napirin , dan dihadiri Ketua BPD Balter Purba , Ketua RT Se-Desa Stagen, dan beserta perangkat desa lainnya. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa, Napirin , menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, yang menyampaikan bahwa pengangkutan sampah rumah tangga kini menjadi tanggung jawab desa. "Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa mereka tidak akan lagi memungut sampah yang menumpuk di pinggir jalan. DLH hanya mengangkut dari TPS ke TPA. Jadi pengelolaannya diserahkan ke des...