Postingan

Menampilkan postingan dengan label Lahan

45 Tahun Menanti Keadilan: Ahli Waris Lahan Bandara Kotabaru Surati Presiden Prabowo, Pihak UPBU Mulai Telusuri Dokumen Era 1980-an

Gambar
EplKotabaru.com  – Kotabaru. Penantian panjang selama hampir setengah abad menyelimuti keluarga ahli waris almarhum M. Saleh Tabri, Kyai Guru Bahroen Daman, dan A. Gazali Nasar. Selama 45 tahun, mereka menyimpan harapan dan dokumen kusam demi menuntut hak ganti rugi atas lahan yang kini telah berdiri kokoh sebagai bagian dari Bandara Gusti Sjamsir Alam, Kotabaru. Rabu, 18 Februari 2026 . ​Kini, di bawah kepemimpinan nasional yang baru, para ahli waris secara terbuka menyuarakan tuntutan mereka dan mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. ​Persoalan ini bermula sejak awal dekade 1980-an. Para ahli waris menegaskan bahwa negara masih memiliki "hutang" yang belum terbayar. Senjata utama mereka adalah surat resmi dari Kantor Agraria Kotabaru No. 304/-/P2/1984 tertanggal 19 Maret 1984. ​Dalam dokumen tersebut, otoritas agraria kala itu mengakui secara tertulis bahwa masih ada pemilik tanah di area lapangan terbang yang belum menerima ...

Menolak Lupa: Ahli Waris Pemilik Lahan Bandara Kotabaru Surati Presiden Prabowo Terkait Ganti Rugi Tahun 1984

Gambar
EplKotabaru – Kotabaru.   Penantian panjang selama 45 tahun menyelimuti keluarga ahli waris almarhum M. Saleh Tabri, Kyai Guru Bahroen Daman, dan A. Gazali Nasar. Mereka kembali menyuarakan tuntutan ganti rugi atas lahan mereka yang kini berdiri kokoh sebagai Bandara Gusti Sjamsir Alam, Kotabaru. Rabu, 18 Februari 2026. Sambil memegang dokumen kusam peninggalan orang tua mereka, para ahli waris menegaskan bahwa negara masih memiliki "hutang" yang belum terbayar sejak tahun 1980-an. Senjata utama para ahli waris adalah surat dari Kantor Agraria Kotabaru No. 304/-/P2/1984 tertanggal 19 Maret 1984. Dalam dokumen tersebut, otoritas agraria kala itu secara tertulis mengakui bahwa masih ada pemilik tanah di area lapangan terbang yang belum menerima ganti rugi. "Kami punya bukti otentik. Surat dari Agraria tahun 1984 dengan jelas menyatakan tanah kami sudah dipakai tapi belum dibayar. Kini, setelah 45 tahun dan orang tua kami telah tiada, hak itu belum juga sampai...