Menolak Lupa: Ahli Waris Pemilik Lahan Bandara Kotabaru Surati Presiden Prabowo Terkait Ganti Rugi Tahun 1984
EplKotabaru – Kotabaru. Penantian panjang selama 45 tahun menyelimuti keluarga ahli waris almarhum M. Saleh Tabri, Kyai Guru Bahroen Daman, dan A. Gazali Nasar. Mereka kembali menyuarakan tuntutan ganti rugi atas lahan mereka yang kini berdiri kokoh sebagai Bandara Gusti Sjamsir Alam, Kotabaru. Rabu, 18 Februari 2026.
Sambil memegang dokumen kusam peninggalan orang tua mereka, para ahli waris menegaskan bahwa negara masih memiliki "hutang" yang belum terbayar sejak tahun 1980-an.
Senjata utama para ahli waris adalah surat dari Kantor Agraria Kotabaru No. 304/-/P2/1984 tertanggal 19 Maret 1984. Dalam dokumen tersebut, otoritas agraria kala itu secara tertulis mengakui bahwa masih ada pemilik tanah di area lapangan terbang yang belum menerima ganti rugi.
"Kami punya bukti otentik. Surat dari Agraria tahun 1984 dengan jelas menyatakan tanah kami sudah dipakai tapi belum dibayar. Kini, setelah 45 tahun dan orang tua kami telah tiada, hak itu belum juga sampai ke tangan kami," ujar salah satu ahli waris dengan nada getir.
Melalui sebuah pernyataan, warga secara khusus mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap di bawah kepemimpinan baru, persoalan menahun yang mengendap sejak era Orde Baru ini bisa dituntaskan.
"Bapak Presiden Prabowo yang kami muliakan, tolonglah kami. Kami hanya rakyat kecil yang menuntut hak atas tanah kami yang sudah digunakan bandara selama puluhan tahun. Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak agar keadilan ini nyata bagi kami."
Keluarga ahli waris menceritakan bagaimana proses inventarisasi tahap kedua sebenarnya sudah dilakukan sejak 29 Desember 1982. Namun, proses tersebut seolah terhenti di tengah jalan tanpa ada realisasi pembayaran, meskipun operasional bandara terus berjalan dan berkembang hingga saat ini.
Kehadiran mereka di depan Bandara Gusti Sjamsir Alam bukan untuk melakukan aksi anarkis, melainkan bentuk pengingat bahwa di balik megahnya fasilitas transportasi udara tersebut, ada hak-hak warga lokal yang masih tertangguhkan.
Para ahli waris menyatakan tidak akan menyerah hingga ada kepastian hukum dan ganti rugi yang layak sesuai dengan amanat dokumen yang mereka simpan selama hampir setengah abad tersebut. (Gusti Said Muhammad Al-Banjari).
Komentar