Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Buka Sosialisasi Perlindungan Hukum, Pemkab Kotabaru Berkomitmen Majukan UMKM

Gambar
EplKotabaru.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Kotabaru Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dekranasda. Senin pagi, 25 Mei 2026. ​Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto. Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Usaha Mikro Diskoperindag, Hj. Henny Faulina, S.P., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, serta para pelaku usaha mikro setempat. ​Sosialisasi perlindungan hukum ini merupakan tahap pertama di tahun 2026. Agenda ini menjadi wujud nyata upaya Pemerintah Daerah dalam membina, melindungi, sekaligus meningkatkan kapasitas usaha mikro di Kabupaten Kotabaru. ​Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Murdianto, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berkomitmen mendukung, memfasilitasi, dan mengupayaka...

Agusaputra Wiranto: Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU

Gambar
Praktisi Hukum & Pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., : Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Praktisi hukum sekaligus pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., menegaskan bahwa kewajiban plasma sawit 20 persen harus dipenuhi dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, bukan dialihkan ke luar HGU. Hal itu ia sampaikan menanggapi keresahan warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, yang menuntut realisasi plasma serta mengeluhkan dugaan pencemaran tambak akibat aktivitas perkebunan sawit. Selasa, 09 September 2025. Agusaputra menyebut dasar hukum kewajiban plasma sawit sudah jelas, yakni UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan menteri terkait. Bahkan, sejumlah putusan pengadilan di Kalimantan Tengah menegaskan plasma merupakan hak normatif masyarakat. “Mengalihkan kewajiban plasma ke luar HGU berpot...