Buka Sosialisasi Perlindungan Hukum, Pemkab Kotabaru Berkomitmen Majukan UMKM


EplKotabaru.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Kotabaru Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dekranasda. Senin pagi, 25 Mei 2026.

​Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto. Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Usaha Mikro Diskoperindag, Hj. Henny Faulina, S.P., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, serta para pelaku usaha mikro setempat.

​Sosialisasi perlindungan hukum ini merupakan tahap pertama di tahun 2026. Agenda ini menjadi wujud nyata upaya Pemerintah Daerah dalam membina, melindungi, sekaligus meningkatkan kapasitas usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.

​Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Murdianto, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berkomitmen mendukung, memfasilitasi, dan mengupayakan kemajuan UMKM sebagai salah satu motor penggerak utama perekonomian daerah.

​"UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah," ujarnya.

​Ia menambahkan, perlindungan hukum dan legalitas usaha sangat penting bagi UMKM. Hal ini juga menjadi perhatian serius berbagai pemerintah daerah di Indonesia demi mendorong daya saing dan keberlanjutan usaha.

​"Dalam menjalankan usaha, tentu terdapat berbagai tantangan. Mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, sosialisasi ini sangat penting agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sehingga bisa berusaha secara aman, tertib, dan berkelanjutan," jelasnya.

​Melalui kegiatan ini, ia berharap para pelaku UMKM bisa lebih melek hukum dan meminimalkan risiko terjebak persoalan hukum di masa mendatang.

​"Diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik untuk meningkatkan kompetensi usaha serta perlindungan hukum. Dengan begitu, mereka mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari," ungkap Murdianto.

​Di akhir sambutan, Asisten II mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal guna mendalami aspek-aspek hukum dan legalitas usaha.

​Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri yang memaparkan materi terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Rayyan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan