Tegas, Mulai 2027 DLH Kotabaru Tolak Angkut Sampah Organik: Warga Wajib Olah Mandiri atau Siap Sanksi?
EplKotabaru.com, Kotabaru. – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru secara resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Mulai 1 Januari 2027, pihak DLH tidak akan lagi melakukan pengangkutan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP., menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab melalui program "BAPILAH" (Budaya Pilah dan Tanggung Jawab Sampah). "Mulai 1 Januari 2027, sampah organik seperti sisa makanan, sayur, buah, daun, rumput, dan ranting tidak lagi diangkut ke TPA oleh DLH Kabupaten Kotabaru," ujar Melinda. Ia menjelaskan, masyarakat kini diwajibkan untuk mengolah sampah organik tersebut secara mandiri di lingkup rumah tangga. Pengolahan dapat dilakukan dengan berbagai metode ramah lingkungan, seperti membuat kompos, budidaya maggot/BSF,...