Tegas, Mulai 2027 DLH Kotabaru Tolak Angkut Sampah Organik: Warga Wajib Olah Mandiri atau Siap Sanksi?


EplKotabaru.com, Kotabaru. – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru secara resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Mulai 1 Januari 2027, pihak DLH tidak akan lagi melakukan pengangkutan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP., menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab melalui program "BAPILAH" (Budaya Pilah dan Tanggung Jawab Sampah).

​"Mulai 1 Januari 2027, sampah organik seperti sisa makanan, sayur, buah, daun, rumput, dan ranting tidak lagi diangkut ke TPA oleh DLH Kabupaten Kotabaru," ujar Melinda.

​Ia menjelaskan, masyarakat kini diwajibkan untuk mengolah sampah organik tersebut secara mandiri di lingkup rumah tangga. Pengolahan dapat dilakukan dengan berbagai metode ramah lingkungan, seperti membuat kompos, budidaya maggot/BSF, pembuatan pupuk organik cair, hingga dijadikan pakan ternak.

​Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 600.4.15/645/DLH tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kotabaru. Selain mengenai sampah organik, masyarakat juga diimbau untuk memilah sampah anorganik yang bernilai ekonomis ke TPS3R, bank sampah, pengepul, atau mitra daur ulang.

​Untuk sampah residu, seperti popok, pembalut, tisu kotor, puntung rokok, serta kemasan multilayer dan styrofoam kotor, masyarakat diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan DLH Kabupaten Kotabaru guna penanganan yang tepat.

​Melinda berharap, melalui penerapan budaya "Sampah Ulun, Tanggung Jawab Ulun", masyarakat dapat lebih bijak mengelola sampah dari sumbernya demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan Kotabaru yang lebih baik. (Rayyan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan