Agusaputra Wiranto: Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU

Praktisi Hukum & Pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., : Dugaan Limbah Berbahaya Harus Ditangani Otoritas Spesialis, Plasma 20 Persen Wajib dari HGU

Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Praktisi hukum sekaligus pejuang HAM, Agusaputra Wiranto, S.H., menegaskan bahwa kewajiban plasma sawit 20 persen harus dipenuhi dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, bukan dialihkan ke luar HGU. Hal itu ia sampaikan menanggapi keresahan warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, yang menuntut realisasi plasma serta mengeluhkan dugaan pencemaran tambak akibat aktivitas perkebunan sawit. Selasa, 09 September 2025.

Agusaputra menyebut dasar hukum kewajiban plasma sawit sudah jelas, yakni UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan menteri terkait. Bahkan, sejumlah putusan pengadilan di Kalimantan Tengah menegaskan plasma merupakan hak normatif masyarakat.

“Mengalihkan kewajiban plasma ke luar HGU berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Terkait dugaan pencemaran tambak, Agusaputra menekankan perlunya penelitian ilmiah oleh otoritas berwenang sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masyarakat tidak bisa melakukan investigasi sendiri. Hanya lembaga spesialis yang dapat memastikan apakah limbah berbahaya dan menimbulkan kewajiban ganti rugi,” ujarnya.

Sebagai praktisi hukum dan pejuang HAM yang saat ini tengah menempuh pendidikan lanjutan Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Tata Negara di salah satu universitas terbaik di Pulau Jawa, Agusaputra menegaskan prinsip sederhananya:

“Plasma 20 persen dari dalam HGU wajib dipenuhi, dugaan limbah harus diuji secara ilmiah, dan semua persoalan diselesaikan lewat jalur hukum agar masyarakat terlindungi.”

Dengan demikian, Agusaputra Wiranto, S.H., berharap agar perusahaan perkebunan sawit dapat memenuhi kewajiban plasma sawit 20 persen dan menangani dugaan pencemaran tambak dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim EPL Kotabaru).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan

R2 Bomber Muda PS. Saijaan Putra Maximus Kembali, Siap Ledakkan Gawang Lawan di Piala Bupati 2025

Dibawah Genggaman Lasdat, PS. Saijaan Putra Maximus Kembali Bangkit Untuk Turnamen Piala Bupati Kotabaru Cap 2025.