Mantan Sekda Balangan Tempuh Jalur Praperadilan, Bongkar Kejanggalan Kasus Hibah Rp1 Miliar
Eplkotabaru.blogspot.com – Paringin. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin. Langkah ini ditempuh untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Sidang perdana digelar pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam upaya hukumnya, Sutikno menunjuk pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak bersama tim dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal pernah menangani sejumlah kasus besar, mulai dari skandal korupsi e-KTP hingga kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan bahwa praperadilan ini ditempuh untuk mencari keadilan atas dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
“Kami menduga ada pelanggaran prosedur dalam penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan,” ujar Hottua Manalu.
Pihak kuasa hukum juga menilai tidak ada alat bukti yang sah untuk menjerat Sutikno. Menurut mereka, penetapan tersangka tidak didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
“Padahal, hasil audit BPK atau BPKP merupakan unsur pokok untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hingga kini, audit itu tidak ada. Klien kami juga tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi terkait dugaan kerugian negara,” tegas Hottua.
Lebih lanjut, Hottua menambahkan bahwa Sutikno tidak pernah diperiksa dengan status sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan.
“Klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, bahkan saat itu tanpa didampingi penasihat hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sutikno resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/9) lalu. Ia langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti berupa disposisi Sutikno terkait proses pencairan hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan 2023. Disposisi itu ditujukan kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Tim EPL Kal-Sel)
Komentar