Fitnah Dibalas Laporan Polisi, Bupati Balangan Siap Habisi Tuduhan Mantan Dirut ADCL
Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum, Tudingan Mantan Dirut PT. Asabaru Dayacipta Lestari (M. Reza) Dinilai Fitnah dan Cemarkan Nama Baik.
Eplkotabaru.blogspot.com - Banjarmasin, Bupati Balangan H. Abdul Hadi menegaskan siap menempuh jalur hukum terkait tudingan yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza (MRA). Menurutnya, pernyataan terdakwa tidak hanya menyesatkan/fitnah, tetapi juga mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta. Kamis, 02 Oktober 2025.
Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, S.H., sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada MRA. Ia dihukum 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, MRA memilih mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam keterangan wawancaranya kepada pers, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi mengatakan “Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyiapkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pelanggaran UU ITE. Namun laporan resmi akan kami ajukan setelah putusan inkrah,” ujar Abdul Hadi.
Abdul Hadi merasa namanya sengaja dibawa-bawa ke pusaran kasus oleh MRA melalui opini publik. Ia dituding memberi izin secara lisan penggunaan dana penyertaan modal, bahkan disebut menerima aliran dana.
“Itu tidak benar sama sekali. Saat saya tanya apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku memutuskan sendiri. Bahkan ketika diminta mempertanggungjawabkan dana yang dipakai, sampai tenggat pun tidak dikembalikan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Abdul Hadi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan MRA dari jabatan Direktur Utama PT ADCL serta meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit kemudian diserahkan ke kejaksaan. Namun, setelah proses hukum berjalan, justru dirinya dituduh ikut terlibat.
“Lucunya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, malah saya yang diframing terlibat. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” tegasnya.
Dalam persidangan, Abdul Hadi juga mengungkap adanya dugaan mark up pada pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD diduga terlibat dalam transaksi pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.
“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.
Ia pun membantah keras klaim MRA yang menyebut adanya izin lisan dari dirinya dalam sebuah pertemuan di rumah dinas.
“Itu bohong. Saya tidak pernah memberi izin, karena keputusan seperti itu harus melalui RUPS. Semua yang disampaikannya hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.
Abdul Hadi menuturkan, sejak awal, pembentukan Perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Pemilihan MRA pun melalui proses seleksi ketat oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.
“Belakangan saya baru tahu jika dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Tentu ada penyesalan, tetapi langkah hukum tetap harus dijalankan,” ujarnya.
Meski proses hukum masih berlangsung, Abdul Hadi memastikan akan melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya. (Tim EPL Kotabaru).
Komentar