RSUD Pangeran Jaya Sumitra Klarifikasi Tuduhan Kelalaian Pelayanan Pasien Pansitopenia, Tegaskan Tindakan Medis Sesuai Prosedur

EplKotabaru.com, Kotabaru. – Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan keluarga mendiang pasien mengenai dugaan kelalaian pelayanan, penempatan kelas BPJS, hingga temuan kain kasa (tampon) pada jenazah pasien yang sempat memicu kesalahpahaman. Kamis Siang, 02 Juli 2026.

Penjelasan resmi ini disampaikan secara berimbang oleh Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, drg. Andriyan Wijaya, M.M., yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik RSUD Pangeran Jaya Sumitra, dr. Nasar Radfan, M.Ked.Trop. Klarifikasi dirilis setelah manajemen melakukan koordinasi dan audit internal bersama seluruh unit pelayanan terkait, mulai dari IGD, Ruang Operasi, Keperawatan, Ruang Perawatan Bedah, hingga Unit Pemulasaran Jenazah.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang diambil oleh tim dokter dan tenaga kesehatan di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik profesi.

Ia menjelaskan bahwa pasien masuk ke rumah sakit dengan kondisi klinis yang sangat serius akibat menderita Pansitopenia. Pansitopenia merupakan kondisi di mana seluruh unsur sel darah—baik eritrosit, leukosit, maupun trombosit—mengalami penurunan drastis secara bersamaan. Di saat yang sama, pasien memiliki infeksi berupa abses (nanah) di area ketiak yang harus segera dibersihkan agar tidak memicu komplikasi infeksi yang lebih fatal.

"Karena kadar trombosit pasien sangat rendah, risiko terjadinya pendarahan sangat tinggi, mirip dengan kondisi pasien Demam Berdarah Dengue (DBD). Saat operasi pembersihan luka dilakukan, pendarahan hebat terjadi. Untuk membendung aliran darah agar tidak terus memancar, dokter spesialis bedah memasang Tampon (kain kasa khusus)," terang dr. Nasar.

Terkait pertanyaan dan keberatan keluarga mengenai mengapa tampon tersebut tetap terpasang saat jenazah dibawa pulang, dr. Nasar memberikan penjelasan logis dari sudut pandang medis dan etis, yang juga telah dikonfirmasikan kepada Dokter Spesialis Forensik RSUD Pangeran Jaya Sumitra.

"Jika tampon dilepas saat jenazah dipulangkan, dikhawatirkan pendarahan akan kembali memancar secara masif di dalam ambulans selama perjalanan menuju rumah duka. Selain itu, karena luka bekas operasi cukup besar dan jaringan kulitnya rapuh (brotol), luka tersebut tidak memungkinkan untuk dijahit. Berdasarkan kode etik penghormatan terhadap jenazah, pihak rumah sakit tidak etis membiarkan jenazah dibawa pulang dalam kondisi luka terbuka menganga," tambahnya.

Sebenarnya, petugas pemulasaran jenazah telah menginformasikan kondisi tersebut kepada perwakilan keluarga yang mendampingi, dengan saran agar tampon dilepas nanti saat jenazah hendak dimandikan di rumah duka. Namun, diduga terjadi sumbatan komunikasi (miskomunikasi) internal keluarga, sehingga informasi kritis ini tidak tersampaikan kepada anggota keluarga besar yang memandikan jenazah, hingga memicu sangkaan adanya kelalaian petugas.

Menanggapi keluhan terkait pemindahan kelas kepesertaan BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3, pihak RSUD Pangeran Jaya Sumitra membantah keras adanya pelanggaran hak pasien. Kepala Ruang Bedah memastikan pasien tetap mendapatkan fasilitas ruang Kelas 2 sesuai hak kepesertaannya.

"Ada kesalahpahaman persepsi karena keterbatasan fasilitas ruangan yang kami miliki. Di rumah sakit kami, kebetulan untuk ruangan Kelas 2 dan Kelas 3 sama-sama diisi oleh tiga orang pasien di dalam satu kamar. Namun dari segi fasilitas, mutu, dan kualitas ruangan, pasien tersebut tetap ditempatkan di ruang Kelas 2, bukan diturunkan ke Kelas 3," tegas dr. Nasar.

Mengenai keluhan keluarga yang diminta mencari obat penambah sel darah putih (Leukogen/Rikogin) secara mandiri ke apotek luar sebanyak tiga kali dengan harga fantastis, pihak manajemen menjelaskan bahwa obat tersebut tergolong obat khusus yang langka dan mahal. RSUD tidak menyetok obat tersebut dalam jumlah besar demi menghindari risiko obat kedaluwarsa.

Sebelum tindakan pembersihan luka dilakukan, Dokter Spesialis Bedah sebenarnya telah memberikan edukasi dan menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin yang memiliki ketersediaan stok obat yang memadai. Namun, pihak pasien dan keluarga secara sadar menolak opsi rujukan tersebut dengan alasan jarak yang jauh dan menyulitkan mobilisasi keluarga.

"Pihak keluarga saat itu menolak dirujuk ke Banjarmasin dan menyatakan setuju untuk membeli sendiri obat tersebut di apotek luar, asalkan pasien tetap dirawat di RSUD Pangeran Jaya Sumitra. Kami bergerak dan memberikan pelayanan medis berdasarkan persetujuan tertulis (informed consent) dari pihak keluarga tersebut," ungkapnya.

Menutup klarifikasinya, dr. Nasar Radfan, M.Ked.Trop., menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dari seluruh jajaran manajemen RSUD Pangeran Jaya Sumitra kepada pihak keluarga almarhum. Manajemen mengakui bahwa titik kelemahan terbesar dalam kasus ini terletak pada pola komunikasi publik dan edukasi petugas di lapangan yang kurang detail saat menghadapi situasi kritis bersama keluarga pasien.

"Kami menyadari bahwa dalam kondisi panik dan berduka, komunikasi yang kurang maksimal dapat memicu perbedaan persepsi yang tajam. Ini menjadi bahan evaluasi, koreksi, dan perbaikan besar bagi manajemen RSUD Pangeran Jaya Sumitra agar ke depan, penyampaian informasi medis kepada keluarga pasien dapat dilakukan secara lebih jelas, utuh, transparan, dan penuh empati," pungkasnya. (Tim Investigasi Lapangan / Redaksi).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan