Polemik Pelayanan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra: Dari Keluhan Keluarga hingga Klarifikasi Medis Komprehensif

EplKotabaru.com, Kotabaru. – Kasus meninggalnya almarhumah A (51) di RSUD Pangeran Jaya Sumitra pada 30 Juni 2026, pukul 05.30 WITA, memicu sorotan publik. Pihak keluarga sempat melayangkan protes keras dan mengungkapkan kekecewaan mendalam atas serangkaian proses perawatan yang dianggap tidak memuaskan. Merespons hal tersebut, manajemen RSUD Pangeran Jaya Sumitra akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait prosedur medis dan administrasi yang dijalankan. Jum'at, 03 Juli 2026.
​Almarhumah A tercatat menjalani rawat inap sejak 11 Mei 2026. Berdasarkan rekam medis, ia didiagnosa menderita anemia berat (hemoglobin 2) serta memiliki benjolan (abses) di area ketiak kanan. Selama masa perawatan, almarhumah telah menjalani dua kali tindakan operasi, yakni pada 18 Mei dan 27 Juni 2026.

​Pihak keluarga sebelumnya memaparkan lima poin utama kekecewaan, di antaranya:

1. ​Ketidaksesuaian Fasilitas: Penempatan pasien di ruang yang dipersepsikan sebagai Kelas 3, padahal almarhumah merupakan peserta BPJS Kelas 2.
2. ​Beban Biaya Obat: Keharusan membeli obat khusus secara mandiri di apotek luar rumah sakit sebanyak tiga kali dengan harga yang dinilai memberatkan.
3. ​Komunikasi di Akhir Hayat: Sikap pelayanan perawat yang dirasa kurang simpatik saat detik-detik menjelang kepulangan jenazah.
4. ​Biaya Ambulans: Penilaian bahwa biaya sewa ambulans untuk pengantaran jenazah ke rumah duka tidak wajar.
5. ​Temuan Benda Asing: Adanya kain kasa (tampon) di dalam luka bekas operasi yang ditemukan pihak keluarga saat hendak memandikan jenazah di rumah duka.
​Menjawab tudingan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik RSUD Pangeran Jaya Sumitra, dr. Nasar Radfan, M.Ked.Trop., mewakili Direktur RSUD PJS (Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra), Drg. Andriyan Wijaya, M.M., memberikan penjelasan teknis. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan medis sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi.

​"Pasien masuk dalam kondisi kritis dengan diagnosa Pansitopenia, yaitu kondisi di mana sel darah merah, putih, dan trombosit mengalami penurunan drastis. Kondisi ini membuat pasien sangat rentan terhadap pendarahan hebat," papar dr. Nasar saat konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

​Mengenai kain kasa yang ditemukan di luka almarhumah, dr. Nasar menjelaskan bahwa itu adalah tampon medis. Saat operasi pembersihan abses, terjadi pendarahan masif karena kadar trombosit yang rendah. Tampon dipasang sebagai langkah darurat untuk membendung pendarahan.

​"Kami tidak melepas tampon tersebut sebelum jenazah dipulangkan karena berisiko memicu pendarahan masif di dalam ambulans. Selain itu, luka operasi yang besar dan jaringan kulit yang rapuh tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan penjahitan. Secara etika forensik, kami juga tidak etis membiarkan jenazah dibawa pulang dengan luka terbuka menganga," tambahnya.
​Pihak RSUD menjelaskan bahwa petugas pemulasaran jenazah sebenarnya sudah memberikan arahan agar tampon tersebut dilepas oleh pihak keluarga saat proses memandikan jenazah di rumah. Namun, diduga terjadi miskomunikasi internal di keluarga almarhumah, sehingga informasi penting ini tidak sampai ke anggota keluarga yang bertugas memandikan jenazah, yang kemudian memicu keterkejutan dan persepsi adanya kelalaian.

​Terkait keluhan biaya obat dan fasilitas kelas, dr. Nasar mengklarifikasi:

• ​Fasilitas Ruang: Tidak ada penurunan kelas secara sengaja. Ruang Kelas 2 dan Kelas 3 di RSUD tersebut memiliki kapasitas yang sama (tiga orang per kamar), namun dari sisi mutu dan kualitas, pasien tetap mendapatkan standar Kelas 2.
• ​Obat Luar: Obat Leukogen/Rikogin adalah obat langka dan mahal yang tidak masuk dalam stok rutin rumah sakit. Pihak dokter sebenarnya telah menyarankan rujukan ke rumah sakit di Banjarmasin agar ketersediaan obat terjamin. Namun, keluarga menolak rujukan tersebut demi alasan jarak dan kenyamanan mobilitas, serta menyetujui pembelian obat secara mandiri melalui informed consent (persetujuan tertulis).
• ​Biaya Ambulans: Pihak rumah sakit menegaskan bahwa biaya ambulans jenazah tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sehingga dikenakan biaya sesuai regulasi yang berlaku.
​Menutup klarifikasinya, dr. Nasar menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dari seluruh jajaran manajemen RSUD Pangeran Jaya Sumitra. Ia mengakui bahwa titik kelemahan utama dalam kasus ini adalah komunikasi publik dan edukasi petugas di lapangan yang kurang detail saat menghadapi situasi duka yang mendalam.

​"Kami menyadari bahwa dalam kondisi emosional yang tinggi, komunikasi yang kurang maksimal akan memicu perbedaan persepsi. Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan besar bagi manajemen agar ke depan, penyampaian informasi medis dapat dilakukan secara lebih transparan, jelas, dan penuh empati kepada pihak keluarga," tutup dr. Nasar.

​Pihak rumah sakit berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan persoalan dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar ke depannya pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan masyarakat. (Tim Investigasi Lapangan / Redaksi).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan