AMARAN KERAS: DLH Kotabaru Siap Tindak Tegas Pelanggar Pengelolaan Sampah, Ancaman Pidana Menanti
EplKotabaru.com, Kotabaru. – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, perangkat desa, hingga sektor bisnis terkait tata kelola sampah. Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab hukum untuk mencegah bencana lingkungan yang lebih besar, berkaca pada tragedi kebakaran hebat di TPA Jatiwaringin, Tangerang, yang hingga kini masih menjadi perhatian nasional.
Kondisi di TPA Jatiwaringin menjadi potret buruk akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah sembarangan tanpa pemilahan. Selama empat hari api berkobar, menghanguskan lebih dari 15 hektare lahan, dan menyebabkan 230 warga menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Paparan asap gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah yang membusuk di TPA tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang dengan risiko penyakit berat.
Saat ini, TPA Sungup pun berada dalam kondisi yang serupa (sudah overload). DLH Kotabaru menegaskan bahwa membiarkan sampah organik dan non-organik bercampur saat masuk ke TPA adalah tindakan yang sangat berbahaya karena memicu pembentukan gas metana yang mudah terbakar, bahkan tanpa pemicu api dari luar, terutama saat terik matahari.
DLH Kotabaru menegaskan bahwa kelalaian dalam mengelola sampah bukan hanya soal ketidaktertiban, tetapi merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak wajib melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang benar.
Pemerintah daerah tidak akan lagi menoleransi praktik yang bertentangan dengan regulasi tersebut. Jika pola tata kelola sampah tetap tidak diindahkan, maka konsekuensinya bukan sekadar teguran, melainkan tindakan pidana lingkungan.
Ancaman ini tidak hanya menyasar pihak DLH, tetapi juga Pemerintah Daerah serta unsur masyarakat yang secara sengaja atau lalai mengabaikan aturan pemilahan sampah, yang dapat dijerat pasal-pasal pidana dalam UU Lingkungan Hidup.
Kebijakan Tegas Mulai 1 Januari 2027, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP., dengan tegas menyatakan "Intinya, bila sampah di TPA manapun masih bercampur, maka kasus Jatiwaringin akan segera bergilir ke daerah lain. DLH akan bertindak sangat ketat dalam hal ini mulai 1 Januari 2027. Kami menegaskan melalui SE BUPATI KOTABARU No. 645/2026, TPA Sungup tidak akan lagi menerima sampah organik yang tercampur."
Melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, kantor, pasar, hingga perusahaan.
• Sampah organik diproses melalui pengomposan (program Bapilah).
• Sampah non-organik dibuang sesuai dengan tempat yang telah disediakan oleh DLH.
Program Bapilah akan terus disosialisasikan secara masif kepada seluruh grup WA, Pemerintah Desa, dan masyarakat luas. Waktu yang tersisa sebelum 1 Januari 2027 adalah masa transisi bagi masyarakat untuk mulai membiasakan diri. Kegagalan dalam memilah sampah hari ini adalah awal dari bencana pidana dan ekologis yang menanti di depan mata. (Muhammad Rizky).
Komentar