Jelang Idul Adha, Kemenag Kotabaru Tekankan Pentingnya Syariat dan Kesejahteraan Hewan dalam Penyembelihan Kurban

​EplKotabaru.com, Kotabaru – Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru mulai melakukan berbagai persiapan. Berdasarkan hasil sidang isbat (rukyatul hilal), awal Zulhijah telah ditetapkan sehingga Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah jatuh pada Sabtu, 27 Juni 2026. Senin, 18 Mei 2026.

​Kepala Kantor Kemenag Kotabaru, Dr. H. Nur Zazin, M.M., melalui Kasubag TU Kemenag Kotabaru, H. Muhammad Pram Limhar, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa Kemenag Kotabaru tengah bersiap membentuk panitia kecil internal guna menyelenggarakan ibadah kurban di lingkungan Kemenag.

​Terkait dengan sosialisasi dan pengawasan hewan kurban di masyarakat, H. Muhammad Pram Limhar menjelaskan adanya pembagian peran yang sinergis antar-instansi. Sementara Dinas Peternakan dan dokter hewan fokus pada pemeriksaan kesehatan fisik hewan kurban, Kemenag mengambil peran penting dalam memberikan pembinaan terkait tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam (halal).

​"Karena kami tidak memiliki anggaran khusus untuk program sosialisasi formal, Kemenag Kotabaru memaksimalkan peran para Penyuluh Agama di lapangan. Mereka ditugaskan memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat atau panitia kurban mengenai bagaimana tata cara menyembelih hewan yang benar dan halal," ujar Pram Limhar.

​Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan bahwa esensi penyembelihan kurban tidak hanya sekadar memotong leher hewan, melainkan harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) dengan cara tidak menyakitinya secara berlebihan.

​"Memotong hewan kurban itu harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Parang atau pisau yang digunakan wajib sangat tajam. Namun, ketajaman alat saja tidak cukup jika jagalnya tidak berpengalaman. Ada orang yang paham teori tapi tidak berani praktik, ada juga yang sebaliknya. Oleh karena itu, kami mengutamakan agar petugas penyembelih adalah mereka yang benar-benar berpengalaman dan rutin melakukan pemotongan," tambahnya.
​Kemenag Kotabaru juga bersyukur karena saat ini wilayah Kabupaten Kotabaru telah memiliki tenaga bersertifikat dari organisasi Juleha (Juru Sembelih Halal) dan Jalal (Juru Jagal Halal). Bahkan, beberapa di antaranya telah mengantongi sertifikat kompetensi tingkat internasional.

​Sebelumnya, sebanyak 6 hingga 7 orang perwakilan dari Kemenag Kotabaru telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi Juleha di tingkat Provinsi. Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Komisi VIII DPR RI selaku penyandang dana dan Kementerian Agama RI yang dilaksanakan di Asrama Haji.

​"Melalui para Juleha yang sudah tersertifikasi ini, kami berharap proses penyembelihan kurban di Kotabaru semakin profesional. Meskipun untuk program sosialisasi langsung secara massal ke masyarakat luas belum dianggarkan, kami berharap pihak dokter hewan atau dinas terkait juga bisa terus bersinergi memberikan edukasi serupa," ungkapnya.

​Menutup keterangannya, Kasubag TU mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban. Sesuai ketentuan fikih, ibadah kurban dapat dilaksanakan mulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijah, serta sepanjang Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

​"Tahun ini pelaksanaan kurban bisa dimulai dari hari Sabtu (27 Juni) hingga hari Selasa (30 Juni) sebelum matahari terbenam. Jadi silakan masyarakat memilih waktu di antara hari-hari tersebut. Jika disembelih pada hari Rabu (setelah hari Tasyrik), maka statusnya sudah bukan kurban lagi, melainkan sedekah biasa," pungkas H. Muhammad Pram Limhar. (Rayyan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan