Perkuat Kesehatan Publik dan Tata Kelola BUMD, DPRD dan Pemkab Kotabaru Sahkan Dua Raperda Strategis
EplKotabaru.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Lantai 3 Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru. Senin, 12 Oktober 2026.
Kedua regulasi yang berhasil dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD tersebut meliputi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Kotabaru, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, menegaskan bahwa pengesahan kedua Raperda ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah.
Komitmen Kesehatan publik dan Profesionalisme BUMD
Penetapan regulasi ini menyasar dua sektor penting: kesehatan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah melalui optimalisasi BUMD.
• Raperda Kawasan Tanpa Rokok dirancang sebagai instrumen hukum mutlak untuk menekan dampak buruk paparan asap rokok, menjamin hak warga atas udara bersih, serta memproteksi generasi muda di ruang publik dan fasilitas umum.
• Raperda Pengelolaan BUMD hadir untuk mentransformasi tata kelola perusahaan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi kebocoran anggaran serta memacu kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setelah mendapat persetujuan DPRD, kami berharap Raperda ini dapat segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat," ujar Murdianto membacakan pesan Bupati.
Instruksi Percepatan Aturan Teknis
Menindaklanjuti persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru langsung menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk bergerak cepat menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) serta petunjuk teknis pelaksanaan.
Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar implementasi Perda di lapangan dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan polemik.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini menegaskan komitmen Kabupaten Kotabaru dalam menghadirkan kepastian hukum yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga dan optimalisasi potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Rani).
Komentar