Jaga Disiplin Kerja, Bupati Kotabaru Larang ASN "Live Streaming" Saat Jam Kantor
EplKotabaru.com – Kotabaru. Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait aktivitas aparatur negara di jagat maya. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/369/SETDA, Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, S.Sos, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN untuk membatasi penggunaan media sosial selama jam kerja. Senin, 16 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dalam edaran yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian:
1. Dilarang Live Streaming: Pegawai dilarang keras melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.
2. Hanya untuk Urusan Kedinasan: Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas resmi instansi.
3. Optimalisasi Waktu Kerja: Seluruh pegawai diminta memanfaatkan waktu kerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.
4. Konten Positif: Media sosial diharapkan diarahkan untuk hal-hal positif yang mendukung kinerja pemerintah dan penyampaian informasi bermanfaat bagi warga.
5. Sanksi Tegas: Bagi pegawai yang terbukti melanggar, pemerintah tidak segan untuk memberikan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati menekankan bahwa profesionalisme ASN adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi oknum pegawai yang lalai akan tanggung jawabnya demi eksistensi di dunia maya.
"Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegas Bupati dalam penutup surat tersebut. (Rayyan).
Komentar