Penting! 5 Imbauan Kamtibmas Polsek Sungai Loban untuk Ramadhan 1447 H yang Aman dan Nyaman.


EplKotabaru.com – Sungai Loban, Tanah Bumbu. Guna memastikan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, secara resmi mengeluarkan seruan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan aman. Melalui keterangan resminya, pihak kepolisian menggarisbawahi lima poin utama yang harus dipatuhi oleh warga:

1. Larangan Konvoi dan Balap Liar: Masyarakat dilarang melakukan aksi balap liar atau konvoi yang dapat mengganggu Kamseltibcar Lantas. Hal ini ditegaskan sesuai dengan Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009.

2. Hindari Minuman Keras: Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berujung pada perkelahian, warga diminta menjauhi miras sebagaimana diatur dalam Pasal 424 KUHP.

3. Pemberantasan Narkoba: Polsek Sungai Loban mengajak masyarakat melindungi generasi muda dengan tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009).

4. Cegah Perkelahian Kelompok: Warga diimbau untuk aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing demi menghindari konflik antar kelompok (Pasal 472 KUHP).

5. Larangan Bermain Petasan: Demi menjaga kekhusyukan ibadah, penggunaan petasan sangat dilarang sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan kita masing-masing agar ibadah di bulan suci ini tetap khusyuk," ujar IPTU Kity Tokan.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi melalui akun media sosial resmi @PolsekSungaiLoban guna mendapatkan update terkini terkait pengamanan wilayah selama bulan Ramadhan. (Gusti Arya).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan