Menteri Imipas Tegaskan Bakal Sikat Habis Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan


EplKotabaru.com Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tuntas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Langkah tegas ini diambil menyusul sorotan tajam dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran gelap narkoba di balik jeruji besi.

Agus menyatakan bahwa masukan dari legislatif merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat sistem pemasyarakatan. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang terlibat.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Menteri Agus. Kamis, 09 April 2026 silam.

Untuk menutup celah peredaran, Kementerian Imipas telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Selain memperketat pengawasan melalui sistem keamanan berbasis teknologi seperti CCTV yang terintegrasi, intensitas razia rutin maupun insidentil juga ditingkatkan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.

Sinergi antar-lembaga menjadi kunci utama dalam melakukan penindakan secara terpadu di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Agus tidak main-main dalam urusan integritas internal. Ia mengungkapkan bahwa sanksi berat hingga pemecatan telah diberlakukan bagi oknum petugas yang terbukti "bermain" dengan narkoba. Bahkan, beberapa oknum petugas telah dipindahkan ke Lapas High Risk di Nusakambangan sebagai bentuk hukuman maksimal.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini bertujuan untuk:

Memutus Mata Rantai: Menjauhkan "biang kerok" dari jaringan komunikasi di luar lapas.

Efek Jera: Memberikan tindakan represif bagi bandar sekaligus mempermudah proses pembersihan di lapas asal.

Rehabilitatif: Memberikan pembinaan khusus agar warga binaan menyadari kesalahannya sebelum kembali ke masyarakat.

Menteri Agus menyadari bahwa masalah narkotika di lapas merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan kolaboratif. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat program rehabilitasi dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).

Ia juga menyatakan sangat terbuka terhadap kritik dan ruang diskusi demi mengoptimalkan penanganan di lapangan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (Gusti Said Muhammad Al-Banjari).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan