Jejak Belanja “Siluman” di Dishub Banjarmasin: Paket Dipecah, Harga Diduga Digelembungkan​


EplKotabaru.com – Kalimantan Selatan. Tabir pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 mulai terkuak. Berdasarkan penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP), ditemukan pola belanja yang tidak hanya janggal, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik sistematis yang memerlukan audit mendalam.

​Alih-alih menyasar kebutuhan strategis pelayanan publik, anggaran justru terlihat mengalir deras untuk pengadaan alat listrik, perlengkapan kantor, hingga belanja konsumtif yang dilakukan berulang kali.

Hasil penelusuran menunjukkan pola yang mencolok: item serupa muncul berkali-kali dalam paket berbeda. Beberapa di antaranya meliputi Komonen Listrik (Lampu LED, kabel, fitting, hingga box panel) Perangkat Teknis (Timer digital, terminal block, dan konektor) dan ​Mebelir (Meja, kursi, hingga lemari kantor).

​Semua item tersebut tersebar dalam berbagai paket dengan kode RUP berbeda. Praktik ini diduga kuat sebagai modus pemecahan paket (splitting)—strategi klasik untuk menghindari batasan nilai tertentu guna memperlemah pengawasan serta mempermudah penunjukan langsung.
Yang lebih mencolok adalah frekuensi belanja konsumsi seperti makanan, minuman, dan snack yang muncul berulang kali di berbagai paket kegiatan. Kondisi ini memicu pertanyaan kritis: apakah intensitas rapat memang setinggi itu, atau ini sekadar “ritual anggaran” demi menghabiskan sisa dana?
Perbandingan kasar dengan harga pasar menunjukkan sejumlah item memiliki nilai pagu yang tidak wajar. Indikasi penggelembungan harga (mark-up) menguat karena:

1. ​Barang umum (komoditas pasar) dianggarkan dengan nilai relatif tinggi.
2. ​Tidak adanya efisiensi anggaran meski pembelian dilakukan dalam volume besar.
3. ​Pengadaan berulang pada item yang sama di tahun anggaran yang sama.
Total pagu dalam daftar pengadaan ini tercatat mencapai sekitar Rp 776 juta. Angka ini berpotensi membengkak jika ditelusuri lebih jauh ke paket-paket kecil lainnya. Persoalan utamanya bukan hanya nominal, melainkan minimnya transparansi detail harga satuan dan pola distribusi yang tidak efisien.

Meski sistem e-purchasing sudah diterapkan untuk meningkatkan transparansi, temuan ini menunjukkan bahwa celah "permainan" tetap terbuka lebar. Siapa yang menyusun draf kebutuhan ini? Dan mengapa nilai pagu tersebut lolos tanpa koreksi harga pasar yang ketat?

​Kondisi ini menuntut langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Diperlukan audit menyeluruh dari Inspektorat, pengawasan ketat dari DPRD, hingga penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan kerugian negara.

​Pengadaan barang harusnya menjadi instrumen pelayanan bagi warga Banjarmasin, bukan ruang abu-abu untuk kepentingan tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. (Tim Investigasi Lapangan/Prov)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan