Polres Kotabaru Mediasi Perselisihan Karyawan Asing dan Lokal di PT SDE

EplKotabaru.com – Kotabaru. Beberapa hari terakhir, media sosial sempat diramaikan oleh video viral terkait perselisihan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan tenaga kerja lokal yang direkrut oleh PT BES. Senin, 02 Februari 2026.

Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Kotabaru, AKP Muhammad Hari Saputro, S.H., M.M., dan Kapolsek Kelumpang Barat, Iptu Hendri Ade. Mediasi ini disaksikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SDE, Sambas, serta pihak manajemen dan kedua belah pihak yang berselisih.

KTT PT SDE, Sambas, menjelaskan bahwa insiden bermula saat karyawan PT SDE menegur karyawan PT BES (subkontraktor PT SDE) terkait hasil pekerjaan yang dinilai kurang baik.

"Mungkin karena cara penyampaian yang kurang tepat atau adanya perbedaan budaya, sehingga terjadi perselisihan. Menanggapi hal itu, pihak HRD segera memanggil perwakilan vendor PT BES agar permasalahan diselesaikan secara internal," ujar Sambas.

Ia menegaskan bahwa masalah tersebut kini telah tuntas. "Permasalahan ini telah kami selesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," tambahnya.

Pihak manajemen juga mengklarifikasi narasi yang beredar di media sosial. Menurut mereka, pemberitaan yang menyebutkan TKA bertindak arogan hingga dipukuli karyawan lokal adalah informasi yang berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan.

"Kami menilai ini murni perbedaan budaya dan cara bersikap yang memicu kesalahpahaman. Saat ini, aktivitas di PT SDE sudah kembali normal dan karyawan bekerja seperti biasa," jelasnya.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Intelkam AKP Muhammad Hari Saputro, menyatakan bahwa pihak kepolisian segera turun ke lapangan untuk mencegah isu ini berkembang menjadi konflik sosial, terutama karena melibatkan unsur tenaga kerja asing dan lokal dengan narasi provokatif di media sosial.

"Sesuai arahan, kami meminta agar kesepakatan damai ini dicatatkan secara administratif dalam surat kesepakatan formal agar memiliki kekuatan hukum dan benar-benar tuntas," kata AKP Muhammad Hari Saputro.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan menandatangani surat kesepakatan damai. "Tujuannya agar tidak ada lagi spekulasi atau isu liar yang berkembang di masyarakat," pungkasnya. (Gusti Said Muhammad Al-Banjari).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik