PUPR Kotabaru: Jembatan Penyeberangan Sementara Merupakan Inisiatif Pelaksana untuk Membantu Masyarakat

EplKotabaru.com – Kotabaru. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, S.St., memberikan klarifikasi terkait pembangunan jembatan penyeberangan sementara di lokasi proyek infrastruktur yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, H. Abdul Hamid menjelaskan bahwa fasilitas penyeberangan tersebut sedari awal memang tidak termasuk dalam item kewajiban kontrak yang harus dikerjakan oleh pihak pelaksana. Namun, seiring berjalannya proyek, pihak pelaksana memutuskan untuk membangun jembatan tersebut sebagai bentuk kontribusi sosial.

"Itu merupakan sumbangsih dari pelaksana untuk membantu masyarakat sekitar agar tidak perlu memutar jauh (mencari jalan alternatif)," ujar H. Abdul Hamid.

Mengenai adanya biaya atau nilai tertentu yang muncul terkait jembatan tersebut, beliau menekankan bahwa hal itu bersifat tentatif dan bukan merupakan kewajiban yang harus dibuka ke publik secara resmi sebagaimana anggaran negara.

Hal ini dikarenakan pembangunan jembatan tersebut murni merupakan inisiatif dan kewenangan pelaksana setelah adanya komunikasi dan usulan dari masyarakat setempat melalui Kepala Desa (Kades).

"Ini adalah langkah antisipasi dari pelaksana. Jika masyarakat mengusulkan melalui Kades agar dibuatkan jembatan penghubung sementara, pihak pelaksana meresponsnya sebagai bentuk bantuan," tambahnya.

Lebih lanjut, H. Abdul Hamid menjelaskan bahwa dana yang dikelola secara mandiri oleh pelaksana tersebut juga berfungsi sebagai dana pemeliharaan. Apabila terjadi kerusakan pada jembatan sementara selama masa proyek, pihak pelaksana akan bertanggung jawab penuh untuk memperbaikinya menggunakan sisa dana yang ada.

Pihak Dinas PUPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan jembatan ini adalah upaya bersama untuk meminimalkan dampak gangguan aktivitas warga selama proses pembangunan infrastruktur utama berlangsung. (Gusti Said Muhammad Al-Banjari).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Pemancangan Jembatan Semayap-Jelapat Terhambat Kabel Internet (Telkom), Dishub Perketat Arus Lalu Lintas.

Kasus PT ADCL: Bupati Abdul Hadi Bantah Tudingan, Tegaskan Dirinya yang Bongkar Penyimpangan

Telkomsel Berikan Kompensasi bagi Pelanggan di Kotabaru Pasca Gangguan Fiber Optik