IPTU Kity Tokan Angkat Suara Soal Video Lama: “Verifikasi Itu Kunci Keakuratan Informasi”
IPTU Kity Tokan Luruskan Fakta: Media Diminta Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Menyikapi kembali beredarnya video lama dan sejumlah unggahan di media sosial yang menyorot dirinya, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., perwira polisi yang dikenal tegas dan berintegritas, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, serta pernah menjabat sebagai Kepala Unit Binops (KBO) Reskrim Polres Kotabaru. Akhirnya memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Rabu, 08 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, IPTU Kity menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di tengah derasnya arus informasi digital. Ia mengimbau masyarakat dan insan media untuk selalu mengedepankan etika serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Menurutnya, video yang kini ramai beredar di media sosial, khususnya di platform Facebook, merupakan rekaman lama yang telah keluar dari konteks aslinya.
“Video itu sudah lama beredar dan tidak lagi menggambarkan situasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain itu, IPTU Kity juga menyoroti adanya pemberitaan yang dianggap belum melalui proses klarifikasi secara menyeluruh.
"Saya menyayangkan adanya pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi saja, tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan. Kita harus ingat, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menilai, seorang jurnalis profesional seharusnya selalu melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum mempublikasikan sebuah informasi.
"Kebenaran itu harus diuji, bukan disebarkan begitu saja. Akurasi dan keseimbangan adalah kunci agar masyarakat tidak salah paham,” tambahnya.
Lebih jauh, IPTU Kity menjelaskan bahwa ketika dirinya menjabat sebagai KBO Reskrim, tanggung jawab utamanya adalah membantu Kasat Reskrim dalam perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan kegiatan operasional dan administrasi penyidikan. Termasuk di dalamnya memimpin apel fungsi serta mengevaluasi kinerja tim agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan sikap terbuka, IPTU Kity menyatakan dirinya siap menerima kritik dan pertanyaan, selama disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta.
"Saya tidak merasa perlu membantah dengan emosi. Yang penting adalah menyampaikan kebenaran sebagaimana adanya,” ucapnya dengan tenang.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik. Prinsip verifikasi, hak jawab, dan tanggung jawab sosial, menurutnya, harus menjadi pijakan utama dalam setiap pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Klarifikasi sebelum menulis berita bukan hanya soal prosedur, tapi wujud dari tanggung jawab sosial. Sebab, informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kity menyampaikan pesan reflektif tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial.
"Di era digital ini, kecepatan informasi sering kali mengalahkan ketelitian. Mari kita bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat, dengan menyebarkan informasi yang benar, berimbang, dan membangun,” pungkasnya penuh semangat. (Tim EPL Kal-Sel).
Komentar