Polres Kotabaru Gerak Cepat; Tidak Terima Dihina, Seorang Pria 40 Tahun Gorok Temannya.
Pembunuhan Sadis di Kotabaru: Sopir Taksi Tewas Disayat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Eplkotabaru.blogspot.com – Kotabaru. Suasana mencekam terjadi di Jalan Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis malam (25/09). Seorang sopir taksi berinisial MS (35) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayatan di leher. Polisi menetapkan temannya sendiri, S (40), sebagai pelaku pembunuhan. Jum'at, 26 September 2025.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 19.40–20.30 WITA, korban terlihat berlari sambil memegangi lehernya yang mengucurkan darah. Tak jauh di belakangnya, tampak pelaku mengenakan jas hujan hijau neon dan masker. Beberapa saat kemudian, korban roboh dan meninggal di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dipicu rasa dendam. Sebelumnya, korban kerap menghina pelaku dengan sebutan kasar “Dasar Botak Bungul” (istilah lokal yang berarti botak bodoh). Kedua pria ini juga sempat terlibat perkelahian.
Pada malam kejadian, saat keduanya dalam kondisi mabuk, pelaku mendatangi korban yang sedang membuang air kecil di samping sebuah toko. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyayatkan pisau pemotong ke arah wajah korban. Sayatan itu mengenai leher korban hingga robek parah, menyebabkan korban meninggal di tempat.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Jalan Bima, Kelurahan Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Namun, kerja cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabarumembuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini, antara lain:
* Pisau pemotong berwarna ungu yang digunakan pelaku
* Jas hujan hijau neon
* Masker biru
* Baju dan celana pelaku berlumuran darah
* Sepeda motor Jupiter MX
* Cincin batu akik milik korban
* Sandal, lem, dan ponsel
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman 15 tahun penjara
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Kapolres Kotabaru menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Polisi mengimbau warga untuk mengutamakan cara damai dan melibatkan aparat jika terjadi perselisihan, agar tidak berujung pada hilangnya nyawa. (Tim EPL Kotabaru).
Komentar