466 warga binaan Lapas Kotabaru Terima Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-80
Momentum kemerdekaan, Bupati Kotabaru Serahkan Revisi Kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Sebanyak 466 Warga Binaan.
Eplkotabaru.blogspot.com - Kotabaru. Sebanyak 466 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Minggu, 17 Agustus 2025.
Remisi diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Bagi warga binaan yang menerima Remisi Umum, sebanyak 399 orang memperoleh pengurangan masa pidana dengan rincian 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 108 orang mendapat pengurangan 2 bulan, 114 orang mendapat pengurangan 3 bulan, 71 orang mendapat pengurangan 4 bulan, 42 orang mendapat pengurangan 5 bulan, dan 5 orang mendapat pengurangan 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 9 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Sementara itu, bagi warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa, sebanyak 466 orang memperoleh pengurangan masa pidana dengan rincian 51 orang mendapat pengurangan antara 0 sampai 30 hari, 43 orang mendapat pengurangan antara 31 sampai 60 hari, dan 372 orang mendapat pengurangan antara 61 sampai 90 hari. Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.
Bupati Kotabaru menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua orang warga binaan Lapas Kotabaru di Kantor Bupati Kotabaru. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, S.H., M.Si.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat kembali ke masyarakat," kata Doni.
Pemberian remisi ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat overkapasitas dan overcrowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan menjadi warga negara yang produktif. (Tim EPL Kotabaru).
Komentar